Jakarta, CoreNews.id – Keputusan Panel Inspeksi Bank Dunia yang tidak melanjutkan investigasi atas pengaduan Masyarakat Adat Long Isun menuai kritik tajam. Komunitas tersebut sebelumnya mengajukan komplain terkait proyek pengurangan emisi karbon yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka.
Konflik Persetujuan dan Hak Adat
Sejak proyek dimulai pada 2019, Masyarakat Adat Long Isun menyatakan penolakan. Mereka menilai tidak adanya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), serta adanya konflik batas wilayah yang belum terselesaikan.
Selain itu, status mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum diakui secara resmi. Namun demikian, wilayah hutan adat tetap dimasukkan dalam perhitungan emisi proyek.
Inklusi Tanpa Persetujuan
Komunitas menilai praktik tersebut sebagai bentuk “inklusi yang dipaksakan”. Hutan mereka berkontribusi pada target iklim proyek, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan maupun pembagian manfaat.
Situasi ini dinilai melemahkan makna persetujuan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam kebijakan perlindungan Bank Dunia.
Kritik terhadap Keputusan Panel
Panel Inspeksi menyatakan kasus ini tidak memerlukan investigasi lebih lanjut, meskipun dinilai memenuhi kriteria kelayakan. Keputusan ini dinilai terlalu bergantung pada penjelasan manajemen Bank Dunia tanpa verifikasi independen.
Pengamat menilai langkah tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap mekanisme akuntabilitas.
Dampak bagi Proyek Karbon Nasional
Kasus Long Isun menjadi sorotan dalam konteks perluasan proyek karbon di Indonesia. Banyak proyek serupa beroperasi di wilayah dengan status lahan adat yang belum jelas.
Jika tidak ditangani secara transparan, keputusan ini berisiko menjadi preseden buruk dan melemahkan posisi Masyarakat Adat dalam menjaga hutan.
Masyarakat Long Isun mendesak Bank Dunia memastikan perlindungan hak adat sebelum melanjutkan proyek serupa di masa depan.













