Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lukminto Bersaudara Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

by Irawan Djoko Nugroho
8 Mei 2026 | 14:53
in Hukum
Hal ini karena keduanya telah memalsukan laporan keuangan Sritex pada 2017 hingga 2019, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2020. Pemalsuan dilakukan untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. Menurut Hakim Rommel, dana kredit tersebut dipakai membeli kendaraan, tanah, properti, dan apartemen. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemasok. Sebagai akibatnya, Sritex gagal melunasi pinjaman kepada ketiga bank tersebut dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun, terdiri atas kerugian Bank Jateng Rp502 miliar, Bank Jabar Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam sidang pembacaan vonis pada (6/5/2026), Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini karena keduanya telah memalsukan laporan keuangan Sritex pada 2017 hingga 2019, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2020. Pemalsuan dilakukan untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. Menurut Hakim Rommel, dana kredit tersebut dipakai membeli kendaraan, tanah, properti, dan apartemen. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemasok. Sebagai akibatnya, Sritex gagal melunasi pinjaman kepada ketiga bank tersebut dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun, terdiri atas kerugian Bank Jateng Rp502 miliar, Bank Jabar Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp1 miliar kepada kedua terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar. Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman penjara mereka akan ditambah enam tahun.*

READ  KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Tags: Iwan Kurniawan LukmintoIwan Setiawan LukmintoKetua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon
Previous Post

Prabowo Dorong ASEAN Maksimalkan Potensi EBT untuk Transisi Energi

Next Post

TNI Kerahkan 5 F-16 dan 3 KRI untuk Dukung Pengamanan KTT ASEAN

Next Post
TNI Kerahkan 5 F-16 dan 3 KRI untuk Dukung Pengamanan KTT ASEAN

TNI Kerahkan 5 F-16 dan 3 KRI untuk Dukung Pengamanan KTT ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Namun demikian, Artanto tak memberikan penjelasan terkait lokasi Ashari ditangkap. Sehari sebelumnya, tim Jatanras Polda Jateng dicatat telah dikerahkan untuk turut memburu Ashari.

Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Polisi

7 Mei 2026 | 11:15
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
IndoBuildTech Bandung 2026 Resmi Dibuka

IndoBuildTech Bandung 2026 Resmi Dibuka

7 Mei 2026 | 22:05
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
tingkat-pengelolaan-sampah-melesat

SCG Bangun Fasilitas Pemilahan Sampah di Sukabumi, Perkuat Budaya Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

6 Mei 2026 | 19:00
Sementara itu, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di level 40,75%. Angka tersebut dicatat berada di bawah batas maksimal rasio utang yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB

Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 Triliun Atau Setara 40,75% PDB

8 Mei 2026 | 10:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved