Jakarta, CoreNews.id — Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam sidang pembacaan vonis pada (6/5/2026), Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini karena keduanya telah memalsukan laporan keuangan Sritex pada 2017 hingga 2019, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2020. Pemalsuan dilakukan untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. Menurut Hakim Rommel, dana kredit tersebut dipakai membeli kendaraan, tanah, properti, dan apartemen. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemasok. Sebagai akibatnya, Sritex gagal melunasi pinjaman kepada ketiga bank tersebut dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun, terdiri atas kerugian Bank Jateng Rp502 miliar, Bank Jabar Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp1 miliar kepada kedua terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar. Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman penjara mereka akan ditambah enam tahun.*













