Jakarta, CoreNews.id — Penangkapan 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta terus diselidiki. Terbaru, dicurigai adanya penyalahgunaan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) di kasus itu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto di Jakarta (11/5/2026). Menurut Agus, para WNA yang ditangkap belum bisa dipastikan akan dihukum di Indonesia atau dipulangkan ke negara asalnya. Hanya saja, dipastikan pihak sponsor WNA nya akan dipidanakan karena ia terbukti memalsukan keimigrasian.
Sebagai informasi, para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara Cina, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand. Selain itu, ditemukan 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet dan website tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.*













