Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

SE Mendikdasmen Tentukan Nasib Guru Honorer, Hanya yang Terdata Dapodik 2024 Bisa Mengajar

by Miroji
11 Mei 2026 | 13:33
in Nasional
SE Mendikdasmen Tentukan Nasib Guru Honorer, Hanya yang Terdata Dapodik 2024 Bisa Mengajar

ilustrasi gambar dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, guru honorer yang dapat tetap mengajar hingga 31 Desember 2026 hanya mereka yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis Abdul Mu’ti dalam SE tersebut.

Pemerintah menyebut kebijakan itu dibuat demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan data Kemendikdasmen, masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah pemerintah daerah hingga akhir 2024.

Selain memastikan penugasan guru honorer tetap berjalan, aturan itu juga mengatur pemberian penghasilan dan insentif bagi guru non-ASN, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum tersertifikasi.

READ  KSP Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Langkah Revolusioner Putus Rantai Kemiskinan
Tags: Abdul Mu’tiDapodik 2024guru daerahguru honorerguru non-ASNKemendikdasmenpendidikanSE Nomor 7 Tahun 2026
Previous Post

Pihak Sponsor 320 Warga Asing Terlibat Jaringan Judol di Hayam Wuruk Diburu

Next Post

Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Next Post
Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transnusa menargetkan tingkat keterisian penumpang atau load factor sebesar 75% dalam dua bulan pertama dan kemudian meningkat menjadi 80% seiring dengan pertumbuhan permintaan. Dan guna menarik penumpang pada tahap awal pengoperasian rute, Transnusa menawarkan tarif mulai Rp2,799 juta untuk penerbangan sekali jalan.

TransNusa Buka Rute Langsung Jakarta-Bangkok, Tarif Mulai Rp2,799 juta  

10 Agustus 2026 | 11:16
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved