Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rupiah Terjun Jadi Rp17.500 per Dolar AS

by Irawan Djoko Nugroho
12 Mei 2026 | 10:38
in Keuangan
Menurut Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong, rupiah diperkirakan masih berpotensi melemah terhadap dolar AS di tengah meredupnya harapan damai AS-Iran serta harga minyak mentah dunia yang masih tinggi. Selain itu, pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) juga diprediksi tidak akan memberikan sentimen positif bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan turut menekan rupiah.

Ilustrasi: Dollar AS. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Nilai tukar rupiah melemah 69 poin atau 0,40 persen menjadi Rp 17.483 per dolar AS pada Selasa pagi (12/5/2026). Pada penutupan sebelumnya, nilai tukar rupiah berada di level Rp 17.414 per dolar AS. Pada pantauan pasar spot, kurs rupiah bahkan telah menyentuh level Rp 17.506 per dolar AS.

Menurut Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong, rupiah diperkirakan masih berpotensi melemah terhadap dolar AS di tengah meredupnya harapan damai AS-Iran serta harga minyak mentah dunia yang masih tinggi. Selain itu, pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) juga diprediksi tidak akan memberikan sentimen positif bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan turut menekan rupiah.

“Berdasarkan faktor-faktor tersebut, rupiah diprediksi bergerak pada kisaran Rp 17.350-Rp 17.500 per dolar AS,” pungkas Lukman di Jakarta, (12/5/2026).*

READ  Investasi Sukuk Ritel SR 021 Masih Dibuka Selama September 2024
Tags: Lukman LeongPasar Spot
Previous Post

Indonesia Jadi Target Utama Serangan Exploit dan RDP di Asia Tenggara

Next Post

Perusahaan Besar Kini Wajib Ikuti Ketentuan GloBE

Next Post
Di samping itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode setoran berbeda, yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Perusahaan Besar Kini Wajib Ikuti Ketentuan GloBE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Ramai Permintaan Legalisasi Thrifting, Purbaya Beri Respons Menohok

21 November 2025 | 09:02
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved