Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rupiah Terjun Jadi Rp17.500 per Dolar AS

by Irawan Djoko Nugroho
12 Mei 2026 | 10:38
in Keuangan
Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Ilustrasi: Dollar AS. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Nilai tukar rupiah melemah 69 poin atau 0,40 persen menjadi Rp 17.483 per dolar AS pada Selasa pagi (12/5/2026). Pada penutupan sebelumnya, nilai tukar rupiah berada di level Rp 17.414 per dolar AS. Pada pantauan pasar spot, kurs rupiah bahkan telah menyentuh level Rp 17.506 per dolar AS.

Menurut Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong, rupiah diperkirakan masih berpotensi melemah terhadap dolar AS di tengah meredupnya harapan damai AS-Iran serta harga minyak mentah dunia yang masih tinggi. Selain itu, pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) juga diprediksi tidak akan memberikan sentimen positif bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan turut menekan rupiah.

“Berdasarkan faktor-faktor tersebut, rupiah diprediksi bergerak pada kisaran Rp 17.350-Rp 17.500 per dolar AS,” pungkas Lukman di Jakarta, (12/5/2026).*

READ  Laba BNI Naik Secara YoY, Akhir 2024 Bukukan Rp 21,4 Triliun
Tags: Lukman LeongPasar Spot
Previous Post

SEEK Luncurkan Kampanye “Relevansi”, Bantu Pencari Kerja Indonesia Temukan Lowongan yang Tepat

Next Post

Perusahaan Besar Kini Wajib Ikuti Ketentuan GloBE

Next Post
Di samping itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode setoran berbeda, yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Perusahaan Besar Kini Wajib Ikuti Ketentuan GloBE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
durasi-film-terlalu-lama-bos-bioskop-sebut-tak-relevan

5 Film Horor Indonesia Terbaru Januari 2026

13 Januari 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved