Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perusahaan Besar Kini Wajib Ikuti Ketentuan GloBE

by Irawan Djoko Nugroho
12 Mei 2026 | 11:06
in Ekonomi
Di samping itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode setoran berbeda, yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Pajak. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menetapkan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun terakhir wajib mengikuti ketentuan GloBE. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan pajak minimum global dengan tarif minimum 15 persen sesuai standar GloBE OECD/G20 Inclusive Framework.

Pemerintah juga menerapkan tiga instrumen utama, yakni Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Selain itu, wajib pajak GloBE diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara elektronik paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.

Aturan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 di atas, telah resmi diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, (12/5/2026). Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Di samping itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode setoran berbeda, yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.*

READ  Kata Luhut Soal iPhone 16 Dilarang di Indonesia
Tags: DJP Kementerian KeuanganGloBEPajak Minimum Global
Previous Post

Rupiah Terjun Jadi Rp17.500 per Dolar AS

Next Post

DPR Usul Prabowo Jadikan Seluruh Guru Berstatus PNS

Next Post
DPR Usul Prabowo Jadikan Seluruh Guru Berstatus PNS

DPR Usul Prabowo Jadikan Seluruh Guru Berstatus PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KB Bank kini terus melihat adanya ruang untuk meningkatkan kredit ke sektor tersebut apabila prospeknya tetap positif dan hasil analisis kredit menunjukkan kondisi yang memadai. Dengan demikian, ekspansi kredit ke sektor TPT dan garmen akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prospek industri serta kualitas calon debitur

KB Bank Siap Tingkatkan Kredit ke Sektor TPT dan Garmen

24 September 2026 | 15:13
Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

25 September 2026 | 13:38
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim

25 September 2026 | 15:49
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

25 September 2026 | 12:52
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved