Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perusahaan Besar Kini Wajib Ikuti Ketentuan GloBE

by Irawan Djoko Nugroho
12 Mei 2026 | 11:06
in Ekonomi
Di samping itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode setoran berbeda, yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Pajak. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menetapkan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun terakhir wajib mengikuti ketentuan GloBE. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan pajak minimum global dengan tarif minimum 15 persen sesuai standar GloBE OECD/G20 Inclusive Framework.

Pemerintah juga menerapkan tiga instrumen utama, yakni Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Selain itu, wajib pajak GloBE diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara elektronik paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.

Aturan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 di atas, telah resmi diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, (12/5/2026). Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Di samping itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode setoran berbeda, yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.*

READ  Ford Buka Dealer Baru di PIK 2
Tags: DJP Kementerian KeuanganGloBEPajak Minimum Global
Previous Post

Rupiah Terjun Jadi Rp17.500 per Dolar AS

Next Post

DPR Usul Prabowo Jadikan Seluruh Guru Berstatus PNS

Next Post
DPR Usul Prabowo Jadikan Seluruh Guru Berstatus PNS

DPR Usul Prabowo Jadikan Seluruh Guru Berstatus PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Ramai Permintaan Legalisasi Thrifting, Purbaya Beri Respons Menohok

21 November 2025 | 09:02
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved