Jakarta, CoreNews.id — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 4 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Hekal, revisi UU P2SK dilakukan sebagai tindak lanjut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional. Pembahasan dimulai sejak Februari 2026 dan menghasilkan draf final yang memuat dua pasal, 105 angka perubahan, serta mencakup 145 pasal. Selama proses pembahasan, Panitia Kerja Komisi XI DPR dan pemerintah mencermati 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Salah satu substansi utama dalam revisi UU P2SK adalah penguatan kelembagaan dan kewenangan otoritas sektor keuangan. Undang-undang ini memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi sektor derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik tertentu.
Selain itu, revisi juga memperkuat tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI), termasuk penegasan tujuan BI dalam mendukung terciptanya kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjadi bagian penting dalam beleid tersebut.
Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.*













