Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

by Irawan Djoko Nugroho
4 Juni 2026 | 11:46
in Hukum
Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

Dewan Perwakilan Rakyat. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 4 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Hekal, revisi UU P2SK dilakukan sebagai tindak lanjut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional. Pembahasan dimulai sejak Februari 2026 dan menghasilkan draf final yang memuat dua pasal, 105 angka perubahan, serta mencakup 145 pasal. Selama proses pembahasan, Panitia Kerja Komisi XI DPR dan pemerintah mencermati 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Salah satu substansi utama dalam revisi UU P2SK adalah penguatan kelembagaan dan kewenangan otoritas sektor keuangan. Undang-undang ini memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi sektor derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik tertentu.

Selain itu, revisi juga memperkuat tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI), termasuk penegasan tujuan BI dalam mendukung terciptanya kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjadi bagian penting dalam beleid tersebut.

Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.*

READ  Siapa Saja Anggota DPR 2024-2029 Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024?
Tags: DPRWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Next Post

KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

Next Post
KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

4 Juni 2026 | 11:46
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
google-cloud-koridor-inovasi-startup-ai-asia-tenggara

Google Cloud Luncurkan Koridor Inovasi Startup AI Asia Tenggara-Silicon Valley, Komdigi Jadi Mitra Strategis

3 Juni 2026 | 13:00
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

4 Juni 2026 | 11:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kpk-aliran-dana-pbnu

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

4 Juni 2026 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved