Jakarta, CoreNews.id — Hingga saat ini, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2025, belum terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria spin-off. Menurut Pasal 41 POJK 46/2024, kriteria tertentu spin off UUS, meliputi modal inti UUS telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar dan nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset perusahaan pembiayaan induknya berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta (11/6/2026). Menurut Agusman, OJK terus melakukan pemantauan terhadap UUS multifinance yang berpotensi memenuhi kriteria spin-off, sebagaimana diatur dalam POJK 46/2024.
Dicatat, jumlah perusahaan multifinance syariah sebanyak 3 perusahaan. Jumlah ini masih sangat minim dibandingkan total perusahaan multifinance yang mencapai 144. Ke depan, pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Selain itu, juga mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah.*













