Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur proses pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sejak sebelum tender resmi dimulai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AM diduga melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 meski PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” ujar Syarief.
Penyidik menduga AM mengakuisisi PT ASE untuk memenuhi persyaratan proyek serta mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran. Ia juga diduga menerima pembayaran penuh berdasarkan dokumen serah terima yang dimanipulasi meski spesifikasi kendaraan tidak sesuai kebutuhan BGN.













