Jakarta, CoreNews.id — Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Sebelum eksekusi, pembacaan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan dilakukan. Dalam surat penetapan tersebut, disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.
Pembacaan tersebut dilakukan oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar. Dalam pembacaan surat penetapan tersebut, Azhar juga menekankan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon. “Selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 obyek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian,” kata Azhar.
Eksekusi dilakukan dengan melibatkan ratusan aparat gabungan dari TNI AD dan Kepolisian dengan mengenakan perlengkapan tactical yang sangat lengkap. Eksekusi dicatat menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Menurut pemerintah, eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK. Sementara itu menurut PT Indobuildco, sengketa terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.*













