Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan dukungan TNI dan Polri, melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Simpang Semanggi, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyebut nilai kawasan yang dieksekusi mencapai lebih dari Rp28 triliun dan menjadi eksekusi perdata terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
“Eksekusi lahan di kawasan Simpang Semanggi ini menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia,” kata Sunoto. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt dengan pemohon Menteri Sekretaris Negara dan termohon PT Indobuildco.
Lahan yang dieksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sunoto menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dan dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat.
PT Indobuildco diberikan waktu satu bulan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Barang-barang yang berada di lokasi akan dipindahkan dan dititipkan di pergudangan Jababeka. Dengan pelaksanaan eksekusi ini, aset yang diklaim bernilai Rp28,9 triliun tersebut kembali masuk dalam daftar aset negara. Sebelumnya, karyawan Hotel dan Apartemen Sultan meminta penundaan pengosongan sambil berharap pemerintah memperhatikan nasib para pekerja.













