Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus

by Irawan Djoko Nugroho
1 Juli 2026 | 12:19
in Ekonomi
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Pemungut Pajak Online. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP juga memberikan masa transisi selama satu bulan bagi masing-masing marketplace untuk menyiapkan sistem pemungutan. Secara efektif, pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, (1/7/2026). Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Menurut Bimo kembali, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan penyesuaian administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru. Ada empat tujuan utama penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dimana diantaranya adalah: wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Selain itu, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk Nilai pajak yang dipungut, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.*

READ  Tokopedia dan TikTok Luncurkan Kampanye Beli Lokal di Harbolnas 12.12
Tags: BlibliDirektur Jenderal Pajak Bimo WijayantoLazadaShopeeTokopedia
Previous Post

Terungkap di Sidang! Hakim Minta Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat TPPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

sequis-life-bekasi-layanan-asuransi

Sequis Life Relokasi Kantor Pemasaran di Bekasi, Perluas Akses Layanan dan Literasi Asuransi

30 Juni 2026 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus

1 Juli 2026 | 12:19
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
hakim-kejagung-tppu-nadiem

Terungkap di Sidang! Hakim Minta Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat TPPU

1 Juli 2026 | 11:00
piala-dunia-2026

Brasil Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Jepang 2-1 lewat Gol Menit Akhir

30 Juni 2026 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved