Jakarta, CoreNews.id – Amerika Serikat (AS) resmi mengembalikan dua patung Buddha perunggu abad ke-8 milik Indonesia yang sebelumnya dijarah dan diperdagangkan secara ilegal melalui jaringan mafia barang antik internasional yang dipimpin Douglas Latchford. Pengembalian dilakukan dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setelah kedua artefak tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang kolektor di AS.
“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya kepada rakyat Indonesia. Kantor ini berkomitmen untuk menggagalkan perdagangan ilegal seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri,” kata Jaksa Agung AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton.
Dua patung perunggu yang menggambarkan Avalokiteshvara itu diketahui dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu sebelum dijual kepada Latchford di Bangkok dan kemudian berpindah ke kolektor AS pada periode 2003–2007. Sejak 2012, otoritas AS bersama Homeland Security Investigations telah memulangkan puluhan artefak Asia Tenggara hasil perdagangan ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi warisan budaya dunia.












