Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Turki Terbitkan Surat Perintah Penahanan Netanyahu Atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

by Irawan Djoko Nugroho
15 Juli 2026 | 14:37
in Internasional
Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah bukti-bukti kejahatan terhadap kemanusiaan diajukan kepada pengadilan oleh para dokter, termasuk psikolog, yang memeriksa para aktivis setelah deportasi mereka dari Israel.

Global Sumud Flotilla. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Istanbul, CoreNews.id — Surat perintah penahanan internasional melalui Interpol untuk pemimpin rezim zionis Israel Benjamin Netanyahu karena dinilai sebagai seorang penjahat berbahaya, telah diterbitkan oleh sebuah pengadilan di Istanbul, Turki. Majelis hakim yang menangani perkara penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla pada Pengadilan Pidana nomor 11 Istanbul dicatat memutuskan menempatkan Netanyahu, sebagai tertuduh, pada daftar pencarian Interpol tersebut.

Hal tersebut dilansir dari laporan surat kabar Sabah, Selasa (14/7/2026). Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah bukti-bukti kejahatan terhadap kemanusiaan diajukan kepada pengadilan oleh para dokter, termasuk psikolog, yang memeriksa para aktivis setelah deportasi mereka dari Israel.  

Sebelumnya, pihak Turki membuka penyelidikan baru setelah otoritas Israel menangkap peserta Global Sumud Flotilla yang berupaya mengantarkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober lalu. Kementerian Luar Negeri Turki bahkan dicatat menyebut tindakan angkatan laut Israel tersebut sebagai tindak pembajakan, mengingat serangan terhadap aktivis perdamaian merupakan pelanggaran berat hukum internasional.*

READ  Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya
Tags: Global Sumud FlotillaSabahTurki
Previous Post

Berkas Lengkap, Mantan Menag Yaqut Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Next Post

Jaksa Agung Usulkan Pengganti Jampidsus ke Presiden, Masuk Tahap TPA

Next Post
Jaksa Agung Usulkan Pengganti Jampidsus ke Presiden, Masuk Tahap TPA

Jaksa Agung Usulkan Pengganti Jampidsus ke Presiden, Masuk Tahap TPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Menurut Dradjad, pemerintah masih membahas instrumen dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga belum memutuskan rencana pembagian telepon seluler (HP) kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Rekening Rp50 Ribu untuk 25,1 Juta Penduduk Desil 1-4 Akan Dibagikan

14 Oktober 2026 | 15:25
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
Dukung Prabowo Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, SBY: “You Are on The Right Track”

SBY Bercanda, Batuk Prabowo Bisa Bikin Rupiah dan Saham Jatuh

14 Oktober 2026 | 14:26
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

Koperasi Desa Sudah Siap Salurkan Gaji ASN

14 Oktober 2026 | 16:43
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved