Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Berkas Lengkap, Mantan Menag Yaqut Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

by Miroji
15 Juli 2026 | 14:00
in Hukum
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas, barang bukti, dan para tersangka menandai penyidikan telah selesai sehingga perkara segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Yaqut berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta. Dugaan korupsi bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji Arab Saudi yang diduga menyimpang dari ketentuan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. KPK mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan secara objektif sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

READ  Ganjar: Capres Tak Harus Kader Partai, Publik Bisa Nilai Rekam Jejak
Tags: Budi PrasetyoKementerian AgamaKorupsi kuota hajiKPKKuota HajiMaktourPengadilan TipikorYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Komdigi Serahkan 38 Ribu Rekening Terduga Judi Online ke OJK, 32 Ribu Telah Diblokir

Next Post

Turki Terbitkan Surat Perintah Penahanan Netanyahu Atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Next Post
Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah bukti-bukti kejahatan terhadap kemanusiaan diajukan kepada pengadilan oleh para dokter, termasuk psikolog, yang memeriksa para aktivis setelah deportasi mereka dari Israel.

Turki Terbitkan Surat Perintah Penahanan Netanyahu Atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
fynd-studio-optik-melawai-video-produk-ai

Fynd Studio Bantu Optik Melawai Produksi Video Berbasis AI

13 Oktober 2026 | 18:00
phapros-peduli-bantuan-korban-bencana-indonesia

Phapros Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Indonesia

14 Oktober 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved