Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menghapus mekanisme lunas tunda ganti yang digunakan dalam penyelenggaraan haji khusus. Skema lunas tunda ganti selama ini ditulis dalam aturan pelunasan. Jika ada jamaah yang sudah melunasi dan kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya berasal dari PIHK yang bersangkutan berdasarkan usulan PIHK. Sayangnya, mekanisme tersebut memiliki potensi penyalahgunaan karena pengganti kerap ditawarkan kepada calon jamaah yang baru mendaftar, bukan kepada calon jamaah yang berada pada urutan antrean berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Moh Hasan Afandi di Jakarta (20/7/2026). Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.
Dengan ketentuan baru tersebut, jika ada yang sudah melunasi biaya haji lalu membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya adalah nomor urut berikutnya. Bisa berbeda PIHK. Dengan kata lain, calon jamaah pengganti tidak harus berasal dari PIHK yang sama dengan jamaah yang membatalkan keberangkatannya. Sistem akan mengacu pada antrean nasional sesuai nomor porsi sehingga dinilai lebih adil dan transparan.*













