Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2026 | 11:24
in Nasional
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Ibadah Haji. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menghapus mekanisme lunas tunda ganti yang digunakan dalam penyelenggaraan haji khusus. Skema lunas tunda ganti selama ini ditulis dalam aturan pelunasan. Jika ada jamaah yang sudah melunasi dan kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya berasal dari PIHK yang bersangkutan berdasarkan usulan PIHK. Sayangnya, mekanisme tersebut memiliki potensi penyalahgunaan karena pengganti kerap ditawarkan kepada calon jamaah yang baru mendaftar, bukan kepada calon jamaah yang berada pada urutan antrean berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Moh Hasan Afandi di Jakarta (20/7/2026). Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Dengan ketentuan baru tersebut, jika ada yang sudah melunasi biaya haji lalu membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya adalah nomor urut berikutnya. Bisa berbeda PIHK. Dengan kata lain, calon jamaah pengganti tidak harus berasal dari PIHK yang sama dengan jamaah yang membatalkan keberangkatannya. Sistem akan mengacu pada antrean nasional sesuai nomor porsi sehingga dinilai lebih adil dan transparan.*

READ  KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Tags: haji khususKepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan AfandiPIHK
Previous Post

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

Next Post

Undang-Undang Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan

Next Post
jakarta-kota-terpadat-2025

Undang-Undang Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

asuransi-jiwa-perlindungan-keluarga

Kiat Mendidik Remaja di Era Digital, Ini Saran Pakar

21 Oktober 2026 | 09:00
Hotspot Karhutla Sumsel Turun Jadi 579 Titik, OKI Terbanyak

Hotspot Karhutla Sumsel Turun Jadi 579 Titik, OKI Terbanyak

21 Oktober 2026 | 13:32
Dianggap Representasi PKS, Mendikti Baru: Saya dari ITB

Dianggap Representasi PKS, Mendikti Baru: Saya dari ITB

19 Februari 2025 | 18:48
Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

20 Oktober 2026 | 15:05
menaker-minta-bpvp-ukur-keberhasilan-dari-alumni-bekerja

Pelatihan Vokasi Harus Berujung pada Penyerapan Tenaga Kerja

21 Oktober 2026 | 08:00
Sementara itu menurut Direktur Utama Sompo Syariah Ratna Indrayani, perusahaan berkomitmen menyediakan perlindungan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Sompo Syariah akan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan berbasis syariah melalui edukasi, sosialisasi, dan pengembangan produk sesuai kebutuhan pelanggan.

Sompo Syariah, Perusahaan Asuransi Umum Syariah Diluncurkan

21 Oktober 2026 | 16:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved