Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Undang-Undang Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2026 | 12:10
in Hukum
Sementara itu menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, keberadaan UU PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. UU PFII tidak hanya untuk menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.

DPR RI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Undang-Undang (UU) baru tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan. Proses lahirnya UU tersebut berjalan cepat. Dimulai dari persetujuan dimasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, pada 23 Juni 2026. UU PFII kemudian disahkan usai RUU PFII tersebut, disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (21/7/2026). Sementara itu menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, keberadaan UU PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. UU PFII tidak hanya untuk menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa kembali, UU PFII merupakan arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ada tiga pilar utama dari PFII. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII akan menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional. Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan. Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional.*

READ  Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK
Tags: Ketua DPR RI Puan MaharaniPurbaya Yudhi SadewaUU PFII
Previous Post

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

Next Post

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

Next Post
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

21 Juli 2026 | 12:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved