Jakarta, CoreNews.id – Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah memutuskan menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Keputusan itu telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026), Nanik mengungkapkan bahwa dirinya berangkat ke luar negeri untuk memperoleh second opinion terkait kondisi kesehatannya.
“Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya,” tulis Nanik.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena meragukan kemampuan dokter di Indonesia, melainkan untuk memperoleh pendapat medis tambahan atas rekomendasi rekan-rekannya.
Nanik juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden atas keputusannya mundur dari jabatan Kepala BGN demi memprioritaskan pemulihan kesehatan.
Tetap Diminta Awasi BGN
Menurut Nanik, Presiden Prabowo meminta dirinya tetap berkontribusi dalam pengawasan Badan Gizi Nasional. Ia mengungkapkan adanya rencana pembentukan Dewan Pengawas BGN, dengan dirinya diproyeksikan menjadi ketua.
“Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Setiawan turut membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurut dia, Nanik berpamitan kepada Presiden pada Rabu (22/7/2026) sebelum berangkat menjalani pengobatan jantung.
Dirgayuza menilai Nanik sebagai sosok yang selama ini konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan peran Nanik dalam mengangkat kasus Wilfrida Soik, pekerja migran Indonesia di Malaysia yang sempat menghadapi ancaman hukuman mati, hingga mengusulkan program becak listrik bagi pengayuh becak lanjut usia.
BGN Masih Dibayangi Kasus MBG
Pergantian kepemimpinan di BGN terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak September 2025 sebelum dipercaya memimpin lembaga tersebut.
Usai dilantik, Nanik mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis pada kepemimpinan sebelumnya, termasuk rapat penting dan pembahasan pengadaan barang. Pernyataan tersebut merupakan klaim Nanik dan bukan kesimpulan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri tengah diusut Kejaksaan Agung. Penyidikan mencakup dugaan penyimpangan pengadaan barang serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menyeret sejumlah pejabat BGN pada periode sebelumnya.













