Jakarta, CoreNews.id – PT Inti Global Laksana (PT IGL), bagian dari BJA Group, merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang lahannya berada di sisi kanan dan kiri jalan akses menuju Pelabuhan Lalape, Kabupaten Pohuwato. Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi perusahaan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, serta Tim Pengurusan Sertifikat Desa.
Penyerahan simbolis sertifikat dilakukan di Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kamis (30/7), dan dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, enam pemerintah desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, serta warga penerima sertifikat.
Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan perusahaan sejak awal berkomitmen mendampingi proses sertifikasi tanah masyarakat yang terdampak pembangunan jalan akses sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13.
“Pengurusan sertifikat dilakukan secara kolektif bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan tim yang dibentuk khusus. Perusahaan memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga pengajuan ke Kantor Pertanahan,” ujarnya dalam siaran pers, 30/7/2026.
Program Sertifikasi Terus Berjalan
Jalan akses tersebut melintasi enam desa, yakni Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. Di sepanjang koridor tersebut terdapat sekitar 156 bidang tanah warga yang menjadi objek sertifikasi.
Sebelumnya, sebanyak 59 bidang telah memiliki sertifikat. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM kembali mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang tanah sesuai kuota Kantor Pertanahan. Hingga kini, 33 bidang telah diterbitkan sertifikatnya, 39 bidang masih dalam proses penerbitan, 25 bidang melengkapi persyaratan administrasi, sedangkan empat bidang belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan.
Menurut Zunaidi, proses sertifikasi membutuhkan waktu karena masih terdapat sejumlah kendala administratif, seperti kelengkapan dokumen, perubahan kepemilikan, hingga pemilik lahan yang telah berpindah domisili.
Memberikan Kepastian Hukum
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan percepatan sertifikasi merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Ia menjelaskan, pengukuran bidang tanah dilakukan pada Mei dan Juni sebelum seluruh berkas diproses melalui program PTSL. Menurutnya, hambatan utama penerbitan sertifikat bukan berasal dari proses di Kantor Pertanahan, melainkan dari kelengkapan dokumen dan status lahan.
Perwakilan masyarakat sekaligus mantan Wakil Bupati Pohuwato periode 2021–2025, Suharsih Igirisa, menyambut positif realisasi penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi harapan yang telah lama dinantikan masyarakat.
BJA Group menegaskan akan terus memfasilitasi penyelesaian sertifikasi bagi seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kepastian hukum kepemilikan lahan masyarakat di sekitar pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape.













