Jakarta, CoreNews.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026). Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna hijau dengan mengenakan pakaian batik, rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink, serta tangan diborgol.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media saat memasuki gedung pemeriksaan. Kedatangannya mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung dan anggota TNI bersenjata. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa. Seusai pemeriksaan sebelumnya, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Kejagung menyatakan rincian konstruksi perkara dan modus belum dapat diungkap demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.













