Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemprov DKI Imbau Pekerja WFH Pada 18 Agustus

Kebijakan kerja dari rumah diberlakukan untuk memberi kesempatan pekerja memperingati dan memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

by Teguh Imam Suyudi
17 Agustus 2026 | 21:00
in News
gaji-ke-13-pns-cair-2025-besaran-golongan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan WFH dalam Rangka Memperingati dan Merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tetap Jaga Produktivitas Perusahaan

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin itu, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFH.

Pelaksanaan WFH tetap mempertimbangkan kebutuhan, sifat, serta jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan. Perusahaan juga wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI turut menekankan agar penerapan WFH tidak mengganggu produktivitas maupun kelangsungan operasional perusahaan.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Khusus perusahaan yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pekerja diminta dilakukan secara proporsional.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal meskipun sebagian pekerja mendapat kesempatan bekerja dari rumah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mendukung masyarakat dalam memperingati dan memaknai momentum kemerdekaan Republik Indonesia.

READ  Dunia Geger! AS Serang Venezuela di Tengah Malam, Maduro dan Istri Diklaim Ditangkap
Tags: DKI JakartaWFH
Previous Post

Prabowo Pimpin Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Semarak HUT RI ke-81, Warga Batara Parkview Cikasungka Gelar Beragam Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, Warga Batara Parkview Cikasungka Gelar Beragam Perlombaan

16 Agustus 2026 | 19:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Prof Tholabi: Hukum Islam Harus Menjawab Krisis Global

6 Agustus 2026 | 10:25
iran-selat-hormuz-oman

Iran Bahas Kendali Selat Hormuz Bersama Oman

7 Agustus 2026 | 13:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved