Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan WFH dalam Rangka Memperingati dan Merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tetap Jaga Produktivitas Perusahaan
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin itu, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFH.
Pelaksanaan WFH tetap mempertimbangkan kebutuhan, sifat, serta jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan. Perusahaan juga wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI turut menekankan agar penerapan WFH tidak mengganggu produktivitas maupun kelangsungan operasional perusahaan.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Khusus perusahaan yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pekerja diminta dilakukan secara proporsional.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal meskipun sebagian pekerja mendapat kesempatan bekerja dari rumah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mendukung masyarakat dalam memperingati dan memaknai momentum kemerdekaan Republik Indonesia.












