Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan pelatih berinisial HB.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada 3 Maret 2026 dan ditangani Subdit I Bidang Perempuan.
“Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, dugaan TPKS terjadi sepanjang 2022 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Bekasi dan beberapa negara saat pertandingan internasional.
Modus yang digunakan tersangka, kata Nurul, yakni memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta kerentanan korban dengan membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi serta lima saksi ahli, meliputi ahli visum et repertum, psikiatrikum, pidana, dan TPKS.
Barang bukti yang diperoleh antara lain keterangan korban dan saksi, bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.
HB dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan pada 13 Juli 2026.
Hendra Basir Bantah Dugaan Pelecehan
Sementara itu, Hendra Basir yang sebelumnya menjadi pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia membantah melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet.
Hendra mengakui pernah memeluk atau mencium kening atlet putri yang sedang mengalami tekanan saat latihan atau pertandingan. Namun, dia menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan dan tidak bermaksud melecehkan.
Hendra juga menyatakan belum pernah diminta memberikan klarifikasi oleh federasi sebelum dinonaktifkan.
PP FPTI sebelumnya membentuk tim pencari fakta untuk menangani laporan delapan atlet terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Penonaktifan Hendra disebut berlaku sampai tim tersebut menghasilkan keputusan.













