Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu dan pengedar meterai lintas provinsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan sindikat tersebut menjalankan dua modus utama, yakni memproduksi meterai palsu dari awal dan merekondisi meterai bekas pakai agar kembali terlihat seperti baru.
“Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19/8/2026.
Sindikat itu beroperasi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dalam memproduksi meterai palsu, pelaku menggunakan kertas komersial yang tersedia bebas di pasaran, bukan kertas khusus milik Perum Peruri.
Produksi Jutaan Keping
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan dilakukan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Polisi mengamankan 16 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.
Barang bukti yang diamankan mencapai 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000, tiga gulungan bahan baku yang berpotensi menghasilkan 33,3 juta keping, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace.
Dalam setahun terakhir, sindikat tersebut diketahui telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Dijual Melalui Marketplace
Selain toko alat tulis, kios, dan reseller, pelaku memanfaatkan marketplace untuk memperluas distribusi. Harga meterai ilegal ditawarkan jauh di bawah nominal resmi Rp10.000 guna menarik konsumen dan reseller.
Para tersangka dijerat Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DJP dan Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat membeli meterai melalui kanal resmi, termasuk Kantor Pos, serta mewaspadai penawaran meterai dengan harga tidak wajar di platform digital.













