Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan integritas dan tata kelola perguruan tinggi menyusul terungkapnya dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi dapat mengancam tradisi akademik dan masa depan generasi muda.
“Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” kata Budi, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. KPK juga mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel, mulai dari anggaran, pengadaan, proses akademik hingga sumber daya manusia.
“Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari,” ujarnya.
KPK sebelumnya membentuk Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Unsoed menjadi salah satu peserta asesmen mandiri program tersebut. Budi berharap kasus yang terjadi menjadi evaluasi untuk memperkuat sistem dan mencegah praktik serupa.
“Permasalahan yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan di Unsoed ini menjadi cambuk bagi kita semua,” katanya.













