Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polda Banten Bongkar Korupsi Kredit Bank BJB

by Teguh Imam Suyudi
4 September 2026 | 09:00
in Hukum
polda-banten-korupsi-kredit-bank-bjb

Ilustrasi: Kantor Bank BJB (Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Dua tersangka ditetapkan dalam dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BJB KCK Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp8,7 miliar.

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019.

  • Kerugian negara Rp8,7 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
  • Dua tersangka ditetapkan. Penyidik menetapkan NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, dan BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Kredit bermasalah

  • Pengajuan kredit Rp10 miliar. Perkara bermula saat BK mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar. Bank kemudian menyetujui plafon Rp9,4 miliar dengan tenor 12 bulan.
  • Dokumen diduga direkayasa. Penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen fiktif, antara lain legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, serta kontrak pekerjaan.
  • Peran orang dalam bank. NF diduga mengetahui rekayasa dokumen tersebut, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit disetujui.
  • Dana ditarik Rp7,387 miliar. Dana dicairkan secara bertahap pada Maret 2019. Kredit kemudian macet dan masuk Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
  • Diduga ada imbalan Rp338,5 juta. NF diduga menerima aliran dana dari BK untuk memuluskan pencairan kredit.
  • Berkas perkara P-21. Penyidik menyatakan berkas kedua tersangka telah lengkap dan siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ancaman pidana

Kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sesuai ketentuan.

READ  Liput Penutupan Pabrik, Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan, Brimob Ikut Terseret
Tags: kerugian negarakorupsi Bank BJBPolda Banten
Previous Post

Hunian HK Realtindo Diminati di Danantara Housing Expo 2026

Next Post

KAI Buka Lowongan Kerja Mulai Hari Ini

Next Post
Ilustrasi Stasiun Kereta Api Dibuat Kecerdasan Buatan

KAI Buka Lowongan Kerja Mulai Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:37
Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:19
perbarindo-regulasi-bpr-fleksibel-dukung-umkm

Perbarindo Minta Regulasi BPR Lebih Fleksibel Dukung UMKM

20 Oktober 2026 | 17:00
BEI selain mengeluarkan kebijakan HSC, juga tengah menyiapkan inisiatif untuk menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas data pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya kemudian

80 Saham Dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi Dikeluarkan dari IHSG

20 Oktober 2026 | 11:56
Prabowo: Pemuda Jangan Takut Bermimpi dan Gagal Demi Indonesia Maju

MUI Ajak Masyarakat Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 12:32
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved