Jakarta, CoreNews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kurang mengatur waktu setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung, Rabu, 7 Oktober 2026.
Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis, 8 Oktober 2026.
Setyo memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengingatkan Nusron agar kooperatif dalam proses hukum.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyebut empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron.













