Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemnaker Perjelas Pelindungan PRT dan Tenaga Kerja

by Teguh Imam Suyudi
15 September 2026 | 17:00
in Politik
kemnaker-perjelas-pelindungan-prt-dan-tenaga-kerja

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR (Humas Kemnaker)

Bagikan sekarang:

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, sementara pemerintah menyerahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR.

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja tersebut perlu dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Hak dan Kewajiban PRT Diatur

UU PPRT mengatur sejumlah aspek hubungan kerja, mulai dari waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, hingga lingkungan kerja yang aman dan sehat.

PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Untuk penyelesaian perselisihan, aturan tersebut mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Serahkan DIM kepada DPR

Pada hari yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Substansi yang dibahas meliputi perencanaan dan pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

READ  Kemnaker: Mudik Bersama Bukan Beban, tapi Investasi Pekerja

Pemerintah menekankan penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif, termasuk dengan memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tags: KemnakerPelindungan Tenaga KerjaUU PPRT
Previous Post

Transaksi Short Selling Berlaku Mulai Hari Ini

Next Post

Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional 2027

Next Post
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional 2027

Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
kemnaker-perjelas-pelindungan-prt-dan-tenaga-kerja

Kemnaker Perjelas Pelindungan PRT dan Tenaga Kerja

15 September 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved