UU PPRT mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, sementara pemerintah menyerahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR.
Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja tersebut perlu dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
Hak dan Kewajiban PRT Diatur
UU PPRT mengatur sejumlah aspek hubungan kerja, mulai dari waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, hingga lingkungan kerja yang aman dan sehat.
PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Untuk penyelesaian perselisihan, aturan tersebut mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Serahkan DIM kepada DPR
Pada hari yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Substansi yang dibahas meliputi perencanaan dan pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.
Pemerintah menekankan penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif, termasuk dengan memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.
Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.











