Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027 dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta kelancaran arus mudik Lebaran.
Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027.
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut telah disepakati dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, serta kelancaran masyarakat saat mudik Lebaran.
“Jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026), sebagaimana dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Daftar libur nasional 2027
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, 18 hari libur nasional 2027 meliputi Tahun Baru, Isra Mikraj, Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, Proklamasi Kemerdekaan, serta Natal.
Pratikno menjelaskan penetapan hari libur dan cuti bersama juga memperhatikan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari-hari besar keagamaan.
Sementara itu, delapan hari cuti bersama ditetapkan pada 5 Februari untuk Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk Idul Fitri; 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; 18 Mei untuk Idul Adha; 19 Mei untuk Waisak; serta 24 Desember untuk Natal.
“Cuti bersama tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama fakultatif,” ujar Pratikno.
Dengan demikian, perusahaan swasta dapat menetapkan pelaksanaan cuti bersama sesuai ketentuan dan kebijakan masing-masing perusahaan.











