Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

by Miroji
22 September 2026 | 13:43
in Nasional
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

Foto: Dok Pribadi Prof Ahmad Tholabi Kharlie

Bagikan sekarang:

Tangerang Selatan, CoreNews.id – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H., M.A., menegaskan pentingnya membedakan persoalan konstitusional dari persoalan implementasi dalam menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Tholabi saat menjadi narasumber dalam Focused Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa”, yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). FGD ini merupakan bagian dari kajian komprehensif Badan Pengkajian MPR RI terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

Dalam paparannya yang berjudul “Menakar Kecukupan Konstitusi, Menata Implementasi: Desain Desentralisasi Asimetris dan Sistem Demokrasi Lokal dalam Kerangka Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945”, Prof. Tholabi mengajak agar setiap gagasan perubahan konstitusi diawali dengan diagnosis yang cermat.

“Amandemen adalah langkah terakhir, bukan langkah pertama.” Menurutnya, Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 pada dasarnya telah menyediakan fondasi yang cukup lentur bagi penyelenggaraan otonomi daerah, hubungan kewenangan dan keuangan pusat-daerah, serta pengakuan terhadap daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Tantangan utama berada pada bagaimana norma tersebut diterjemahkan dalam undang-undang, kebijakan, kelembagaan, dan praktik pemerintahan.

Empat Saringan

Prof. Tholabi menawarkan empat saringan diagnostik untuk menentukan apakah suatu persoalan benar-benar membutuhkan perubahan UUD.

Pertama, uji teks, yakni apakah ketentuan UUD secara nyata menghalangi penyelesaian persoalan. Kedua, uji tafsir, dengan melihat apakah persoalan masih dapat diselesaikan melalui penafsiran konstitusional. Ketiga, uji stabilitas legislasi, untuk menilai apakah persoalan terus berulang meskipun telah diatur melalui undang-undang. Keempat, uji proporsionalitas, yaitu menimbang manfaat perubahan konstitusi dengan risiko yang mungkin ditimbulkannya.

READ  PB IKA PMII Serius Garap Filantropi Islam, Instrumen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Dari kerangka tersebut, Prof. Tholabi berpandangan bahwa banyak persoalan desentralisasi lebih tepat ditangani melalui reformasi legislasi dan perbaikan implementasi, sebelum sampai pada pilihan perubahan konstitusi.

Kerangka tersebut sejalan dengan fokus FGD Badan Pengkajian MPR RI yang secara khusus mempertanyakan apakah persoalan desentralisasi bersumber dari keterbatasan norma konstitusi atau lebih banyak berasal dari peraturan perundang-undangan, desain kelembagaan, kebijakan, kapasitas daerah, dan implementasi pemerintahan.

Parameter Objektif

Salah satu pokok penting yang disampaikan Prof. Tholabi adalah perlunya membangun desain desentralisasi asimetris yang lebih sistematis.

Indonesia telah mengenal berbagai bentuk kekhususan dan keistimewaan daerah, antara lain Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, dan IKN. Masing-masing memiliki basis historis, sosial, politik, budaya, serta fungsi strategis yang berbeda. Karena itu, diferensiasi kewenangan dapat menjadi instrumen untuk merespons keragaman daerah secara proporsional.

Persoalan yang perlu diperkuat, menurut Prof. Tholabi, adalah parameter objektif, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian durasi pemberian kekhususan.

Untuk itu, ia menawarkan gagasan UU Payung Desentralisasi Asimetris yang memberikan ukuran yang lebih jelas mengenai dasar pemberian kekhususan, bentuk kewenangan yang dapat dibedakan, hubungan fiskal, mekanisme evaluasi, serta kemungkinan penerapan sunset clause bagi kekhususan yang bersifat transisional.

Gagasan tersebut memiliki relevansi langsung dengan kerangka acuan FGD yang menempatkan parameter pemberian asimetri, diferensiasi kewenangan dan kelembagaan, hubungan keuangan, serta batas antara kepentingan daerah dan kepentingan nasional sebagai salah satu topik utama pembahasan.

Demokrasi Lokal

Dalam pembahasan demokrasi lokal, Prof. Tholabi menyoroti persoalan biaya politik, politik uang, pembiayaan pencalonan, serta proses rekrutmen kandidat.

Menurutnya, pembahasan mengenai Pilkada perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Persoalan demokrasi lokal bukan hanya menyangkut mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung, melainkan juga bagaimana kandidat direkrut, bagaimana pencalonan dibiayai, bagaimana kampanye berlangsung, bagaimana pengawasan dilakukan, hingga bagaimana pejabat mempertanggungjawabkan mandat setelah terpilih. “Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang.”

READ  Prof Tholabi: "Sarjana Hukum PTKI Makin Kompeten dan Kompetitif"

Karena itu, reformasi demokrasi lokal perlu diarahkan pada seluruh rantai politik, mulai dari rekrutmen kandidat, pencalonan, pembiayaan partai, kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban setelah kandidat memperoleh jabatan.

Dalam kerangka kajian MPR, sistem demokrasi lokal juga ditempatkan sebagai bagian penting dari penguatan kedaulatan rakyat, partisipasi, legitimasi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan daerah, termasuk pengisian jabatan kepala daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Empat Titik Perhatian

Prof. Tholabi mengidentifikasi empat titik yang memerlukan perhatian serius dalam penguatan desain desentralisasi.

Pertama, kepastian desain demokrasi lokal. Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan dinamika tafsir terhadap konstruksi Pilkada sehingga konsistensi antara konstitusi, putusan MK, dan undang-undang menjadi penting.

Kedua, parameter desentralisasi asimetris. Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan ruang pengakuan terhadap daerah khusus dan istimewa, sementara pengembangan parameter objektif diperlukan agar desain asimetri memiliki ukuran yang lebih jelas.

Ketiga, posisi desa. Desa perlu ditempatkan dalam relasi kewenangan yang memberikan ruang bagi karakter self-governing community, sekaligus memastikan hubungan pengawasan dan pembiayaan dengan pemerintah pusat tetap memiliki kepastian.

Keempat, kepastian fiskal. Pembagian kewenangan perlu berjalan seiring dengan kapasitas pembiayaan. Prinsip money follows function menjadi relevan agar pelaksanaan urusan pemerintahan daerah didukung sumber daya yang memadai.

Tanpa Amandemen

Prof. Tholabi juga mengajukan sejumlah agenda yang dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mengubah UUD NRI Tahun 1945.

Agenda tersebut meliputi reformasi pencalonan kepala daerah, pembenahan pembiayaan kampanye, penguatan audit dan transparansi dana politik, kodifikasi hukum pemilu, penguatan partisipasi, serta penataan masa transisi jabatan kepala daerah. Ia juga mengusulkan penguatan UU Pemerintahan Daerah dan pembangunan kerangka hukum yang lebih sistematis untuk desentralisasi asimetris.

READ  KNKI VI dan AICIMDS 2026 Soroti Transformasi Komunikasi Islam di Era Digital Global, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie Tekankan Kolaborasi Akademik Internasional

Secara bertahap, agenda penataan dapat dilakukan melalui tiga tahap. Tahap 2026–2027 diarahkan pada penyelesaian persoalan mendesak dan evaluasi regulasi. Tahap 2027–2029 diarahkan pada pembangunan arsitektur permanen melalui UU Payung Desentralisasi Asimetris dan penguatan UU Pemerintahan Daerah. Setelah instrumen legislasi dan implementasi dievaluasi secara menyeluruh, barulah dapat dinilai apakah terdapat persoalan fundamental yang benar-benar membutuhkan perubahan UUD.

FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI diselenggarakan sebagai forum akademik untuk memperoleh pandangan, kritik, dan masukan dari pakar, akademisi, serta praktisi mengenai arah rekonstruksi desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal. Hasil diskusi diharapkan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI mengenai perubahan UUD NRI Tahun 1945, khususnya berkaitan dengan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

Dalam agenda resmi, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie tampil sebagai salah satu narasumber bersama Prof. (H.C.) Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, serta Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dewan Pembina Perludem. Setelah pemaparan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman materi bersama Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Menutup paparannya, Prof. Tholabi menegaskan bahwa agenda desentralisasi membutuhkan pembenahan yang berbasis diagnosis, ukuran yang terukur, dan konsistensi kelembagaan. “Demokrasi lokal dan desentralisasi asimetris yang sehat lahir dari hulu yang bersih dan evaluasi yang terukur,” pungkasnya.

Tags: ahmad tholabiAhmad Tholabi KharlieGuru Besar UIN Jakarta
Previous Post

Qodari: Investasi Tiongkok Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Morizono Move-in Fest 2026 Hadirkan Rumah Ready Stock di Sawangan

Next Post
Selain menawarkan unit ready stock, Morizono Move-in Fest 2026 menghadirkan berbagai promo bagi calon konsumen, mulai dari cashback Rp20 juta, limited offer dengan penghematan hingga Rp 500 juta, gratis dua unit AC, hingga voucher Rp 40 juta yang dapat digunakan di Dekoruma atau Mitra10.

Morizono Move-in Fest 2026 Hadirkan Rumah Ready Stock di Sawangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Ancilla, fitur baru ini memberikan nasabah Maybank Indonesia yang memiliki produk MyProtection Investa II dan MyProtection Growth pilihan subdana pada polis dasar. Di mana nasabah diberi fleksibilitas dalam memilih skema pembayaran premi sesuai dengan rencana keuangan. Produk baru ini dirancang untuk memberikan peluang pertumbuhan investasi jangka panjang sekaligus membangun nilai tunai dalam polis guna mendukung keberlangsungan perlindungan asuransi.

Smartwealth Dollar Equity Global Income Fund Sebuah Fitur Investasi Global Berbasis Dolar AS, Diluncurkan

21 September 2026 | 14:51
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Mengenal Istri-Istri Nabi Ibrahim AS

Mengenal Istri-Istri Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 20:33
prudential-perkuat-literasi-keuangan-era-ai

Prudential Perkuat Literasi Keuangan di Era AI

21 September 2026 | 19:00
pge-mulai-pengeboran-sumur-kedua-lumut-balai

PGE Mulai Pengeboran Sumur Kedua Lumut Balai

21 September 2026 | 21:00
Menurut Santi, kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya perusahaan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap instrumen investasi yang mudah diakses dan sesuai dengan prinsip syariah. Melalui kolaborasi dengan Mentari Bayt Coin dan dukungan digitalisasi Aplikasi MASKITA pula, KB Bank Syariah ingin menghadirkan akses investasi emas syariah yang lebih inklusif, mudah, dan berkah.

Investasi Emas Digital Kini Dapat Melalui KB Bank Syariah

21 September 2026 | 15:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved