Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan dan 35 pegawai untuk mendalami temuan fasilitas yang disorot Ombudsman di Lapas Cibinong.
Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa puluhan warga binaan dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.
90 Orang Telah Diperiksa
Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin, 28/9/2029, mengatakan hingga perkembangan terakhir sebanyak 90 orang telah diperiksa. Jumlah tersebut terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
“Dari 55 warga binaan yang diperiksa, sebanyak 21 orang merupakan warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum,” ungkapnya dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Selain meminta keterangan, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Untuk mendukung proses pemeriksaan, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan Lapas Cibinong. Temuan tersebut mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga.













