Jakarta, CoreNews.id — Jumlah Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin, hingga September 2026 mencapai 28 perusahaan. Terbaru mulai 22 September 2026, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai PAKD.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) OJK Adi Budiarso dalam pemaparan RDKB OJK September, (5/10/2026). Menurut Adi, OJK hingga kini terus melakukan pengembangan dan evaluasi terhadap penyelenggara ITSK. Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta Sandbox yang telah lulus dapat melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui proses uji coba pengembangan Sandbox.
Menurut Adi kembali, aktivitas aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pada Agustus 2026. Jumlah akun konsumen mencapai 23,21 juta akun, tumbuh 1,23% secara month to month (mtm). Pada bulan yang sama, nilai transaksi aset kripto dicatat sebesar Rp 23,16 triliun, atau meningkat 12,87% secara mtm. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,56 triliun, atau tumbuh 33,76% secara mtm.*













