Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026. BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan. Setiap pekerja yang memenuhi kriteria penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, (30/9/2026). Namun demikian untuk syarat penerima BSU 2026, Pemerintah belum mengumumkan secara resmi. Sebagai gambaran, program BSU 2025 memiliki sejumlah ketentuan, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya, dan bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Kini sekalipun syarat penerima BSU 2026 belum ada, pekerja sebaiknya tidak menjadikan syarat BSU 2025 sebagai patokan final untuk menentukan status penerimaan BSU 2026. Pekerja lebih disarankan terus memantau link BSU 2026 resmi di bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kriteria penerima, mekanisme pengecekan dan jadwal pencairan. Selain itu, hindari menggunakan situs atau tautan yang mengatasnamakan program BSU 2026 tetapi bukan berasal dari kanal resmi pemerintah.*












