DPR dan pemerintah menyiapkan aturan baru yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Jakarta, CoreNews.id – Perubahan dunia kerja mendorong pemerintah dan DPR memperbarui kerangka hukum ketenagakerjaan agar lebih mampu melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Cucun, DPR mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk mencari titik temu atas kepentingan masing-masing.
Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi perusahaan. Keseragaman aturan juga dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan ketentuan antarwilayah.
Kompetensi pekerja menjadi perhatian
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan dunia kerja membuat aturan lama perlu diperbarui.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah berusia 23 tahun. Sementara itu, kebutuhan dunia kerja berkembang, termasuk dalam penyiapan tenaga kerja, pelatihan, kompetensi, rekrutmen, perlindungan pekerja dan pengawasan.
“Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Pemerintah dan DPR kini berupaya menerjemahkan berbagai aspirasi serikat pekerja, buruh dan dunia usaha ke dalam norma hukum yang dianggap adil dan dapat diterapkan.
Dialog tersebut diselenggarakan KSPSI dan turut dihadiri Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat.













