Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Benar, hari ini (Rabu 7 Oktober 2026, red), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi kepada awak media.
Budi mengatakan keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara. KPK meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, dan Rizal Pahlevi. KPK menegaskan penyidikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak hukum seluruh pihak.













