Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

by Teguh Imam Suyudi
7 Oktober 2026 | 09:00
in Politik
Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka (Foto Dokumentasi Wikipedia)

Bagikan sekarang:

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pemilu Presiden 2024 tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10). MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pemilu Presiden 2024.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 6/10/2026.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan perkara tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Menurut Liliek, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujarnya.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut seluruh dalil yang diajukan para pemohon.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang membuktikan telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena saat ini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

READ  Nomor Urut Pilpres 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPilpres 2024
Previous Post

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Next Post

KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Next Post
Mantan dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Terancam Diperiksa

KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

6 Oktober 2026 | 18:36
5 Manfaat Serai Untuk Kesehatan Tubuh

5 Manfaat Serai Untuk Kesehatan Tubuh

16 November 2023 | 13:53
Menurut Supratman, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil selama satu pekan. Tim itu akan merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi napi pengguna narkotika berdasarkan data yang tersedia.

Pusat Rehabilitasi Napi Narkotika Akan Dibangun di Lapas

6 Oktober 2026 | 13:33
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

6 Oktober 2026 | 12:58
Mantan dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Terancam Diperiksa

KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

7 Oktober 2026 | 13:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved