Jakarta, CoreNews.id — Pekerja outsourcing kini berhak mendapatkan pesangon apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Outsourcing juga hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni catering, sekuriti, cleaning service, dan driver. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026). Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.
Sebagai informasi, UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil revisi aturan ketenagakerjaan yang dilakukan DPR untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dunia kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan kepastian bagi pengusaha. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026.*













