Jakarta, CoreNews.id — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melanggar HAM. Ada empat jenis pelanggaran HAM dari pelaksanaan MBG. Pertama, pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak. Kedua, pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas rasa aman. Keempat, pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada Kamis (8/10/2026). Menurut Uli, keputusan Komnas HAM tersebut dikeluarkan setelah melakukan diskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait MBG, pengamatan situasi pelaksanaan MBG di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta, serta permintaan keterangan ahli dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM pun sudah meninjau langsung sejumlah sampel dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan.*













