Jakarta, CoreNews.id — Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol resmi diterbitkan pada Kamis (8/10/2026). Di dalamnya mengatur tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko. Sementara itu menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, aturan tersebut telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol. Sejumlah kementerian selanjutnya akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.
Sebelumnya pada peringatan Hari Buruh 2026 (1/5/2026), Presiden Prabowo menyebut dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kala itu, Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Khusus terkait pemotongan aplikator terhadap pengemudi ojol, pembagian pendapatan dari awalnya 80 persen untuk pengemudi, saat ini menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.*













