Jakarta, CoreNews.id — Berdasar Perpres 27/2026, perusahaan aplikator ojol diwajibkan ikut bertanggung jawab dalam mengawasi kondisi kendaraan mitra pengemudi. Salah satu caranya adalah memanfaatkan data perjalanan untuk memantau jarak tempuh kendaraan dan mengingatkan pengemudi agar melakukan perawatan berkala.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta (11/10/2026). Menurut Dudy, pengemudi ojol yang abai bisa kehilangan akses order. Selain itu, pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban perawatan kendaraan dapat dikenai sanksi berupa pembatasan akses operasional melalui aplikasi. Artinya, pengemudi yang tidak melakukan perawatan sesuai ketentuan berpotensi tidak bisa menerima pesanan hingga kewajibannya dipenuhi.
Dengan adanya pengawasan berbasis data perjalanan dan kewajiban menunjukkan bukti perawatan, Kemenhub mendorong aplikator mengambil peran lebih besar dalam menjaga keselamatan operasional ojol. Sekalipun demikian, penerapan teknis mekanisme pemantauan, standar perawatan, serta sanksi terhadap pengemudi perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.*












