Sleman, CoreNews.id — Praktik korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga telah berlangsung sejak 2022. Dugaan ini didasarkan pada penelusuran penyidik yang menjangkau sekitar tiga hingga empat tahun ke belakang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, (14/6/2026). Menurut Setyo, dana siap pakai BNPB seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.*












