Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi rencana pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik tengah merumuskan langkah lanjutan terkait pemanggilan tersebut.
“Tidak ada hambatan. Hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya, jadi sabar dulu ya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.













