Berau, CoreNews.id — Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) resmi membentuk dan mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk periode 2026–2031. Pelantikan yang dipimpin Ketua Umum MASPERA, Associate Professor Agustianto Mingka, MA, tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas persoalan agraria dan kehutanan sekaligus menggali potensi serta peluang sumber daya alam Kabupaten Berau.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.15 WITA di Ria Kopi, Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, (6/11/2026). Dua agenda dalam satu rangkaian kegiatan ini dirancang untuk memperkuat konsolidasi organisasi di tingkat daerah sekaligus membuka ruang dialog mengenai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam penguasaan serta pemanfaatan sumber daya agraria.
Dalam FGD, peserta membahas problematika konsesi kehutanan dan kawasan hutan, konflik agraria, ketimpangan penguasaan dan distribusi tanah, serta berbagai persoalan pemanfaatan lahan di Kabupaten Berau. Diskusi juga menggali potensi dan peluang sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), perkebunan kelapa sawit, pertanian, kehutanan, dan kegiatan ekonomi lain yang berkaitan dengan sumber daya alam daerah.
Pembahasan turut menyoroti dampak kegiatan pertambangan terhadap lahan dan lingkungan, pentingnya tata kelola yang bertanggung jawab, serta perlunya memastikan bahwa pemanfaatan kekayaan alam memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. FGD diharapkan menjadi titik awal penghimpunan data, identifikasi persoalan, dan perumusan langkah tindak lanjut yang terukur.
MASPERA Sebagai Pelopor Reforma Agraria dan Pejuang Keadilan Agraria
Dalam sambutannya, Ketua Umum MASPERA, Associate Professor Agustianto Mingka, MA, menegaskan kedudukan dan peran MASPERA sebagai pelopor Reforma Agraria Nusantara serta organisasi masyarakat yang berkomitmen memperjuangkan keadilan agraria. Ia memaparkan visi, misi, program prioritas, serta langkah dan strategi organisasi dalam mengawal persoalan pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Agustianto menekankan bahwa persoalan agraria tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan distribusi dan penguasaan tanah. Politik pertanahan, menurutnya, harus diarahkan pada keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat, dengan memberikan perhatian terhadap kepastian hak masyarakat, akses terhadap tanah, penyelesaian konflik, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran MASPERA di daerah bukan semata-mata untuk membentuk struktur organisasi, melainkan membangun kerja nyata melalui pendataan, pengawasan, edukasi, pendampingan, advokasi, dan kemitraan yang konstruktif. MASPERA diharapkan menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus ruang perjuangan masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan memperoleh pendampingan sesuai ketentuan hukum.
Sekjen Paparkan Ketimpangan Agraria dan Potensi TORA
Sekretaris Jenderal MASPERA, Irmansyah, SE, turut menyampaikan paparan mengenai persoalan distribusi dan penguasaan tanah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Paparan tersebut mengulas tantangan ketimpangan agraria, potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Berau, serta peluang penataan akses dan aset agar masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih adil dari sumber daya agraria.
Irmansyah juga mengangkat isu kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan dan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pengelolaan serta pemulihan lingkungan. Menurut pokok bahasan FGD, pengembangan investasi dan kegiatan ekonomi daerah perlu berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Pengurus Berau Diminta Bekerja Profesional dan Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Ketua Umum MASPERA berharap pengurus DPD Kabupaten Berau yang telah dilantik segera menerjemahkan visi dan program organisasi ke dalam agenda kerja yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurus diminta membangun organisasi yang solid, independen, profesional, serta menjaga integritas dalam setiap kegiatan.
Secara khusus, pengurus diharapkan aktif menerima dan memverifikasi pengaduan masyarakat; menghimpun data serta memetakan konflik agraria dan penguasaan kawasan hutan; mengidentifikasi peluang penyelesaian melalui reforma agraria dan TORA; mengawal pelaksanaan perhutanan sosial; serta memberikan edukasi dan pendampingan hukum sesuai kapasitas organisasi. Pengurus juga diharapkan membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat adat, kelompok tani, koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, MASPERA harus mengedepankan data dan fakta, menghindari tindakan yang melanggar hukum, serta memastikan setiap advokasi dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan penyelesaian yang adil. Organisasi juga diharapkan mampu mengidentifikasi potensi perkebunan, pertanian, kehutanan, minerba, dan sektor lainnya agar pengelolaan sumber daya alam dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Berau tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Kepengurusan DPD MASPERA Kabupaten Berau
Berdasarkan Surat Keputusan DPP MASPERA Nomor 009/64.03/K/KPTS/DPP-MASPERA/XI/2026, Ketua DPD MASPERA Kabupaten Berau dijabat oleh Dt. Aidi Ahymad, S.H., didampingi Gatot Subroto, S.Pd., sebagai Wakil Ketua. Adnan S. Mansur dipercaya sebagai Sekretaris dan Risma Yunianti sebagai Bendahara.
Jajaran Dewan Pembina terdiri atas H. Jaka. Dewan Penasehat dijabat Samsul B., sedangkan Dewan Pakar terdiri atas Dr. H. Syarifuddin, M.Pd., dan Eben Henser Hutauruk, S.H. Untuk mendukung pelaksanaan program, kepengurusan juga dilengkapi bidang administrasi, keuangan, hubungan masyarakat dan komunikasi, investigasi, advokasi hukum dan HAM, data ekonomi dan pemerintahan, kemaritiman, pertambangan dan kepulauan, pembinaan mental dan spiritual, serta pertanahan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Kabupaten Berau memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi ekonomi yang besar. Namun, potensi tersebut perlu dikelola dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan terbentuknya DPD MASPERA Kabupaten Berau periode 2026–2031, organisasi ini diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam mengawal reforma agraria, memperjuangkan hak masyarakat, serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.*












