Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

NU Luncurkan Pusat Ekosistem Digital ‘Saadatuna’

by Irawan Djoko Nugroho
6 Agustus 2026 | 11:55
in Nasional
Sebagai informasi, Saadatuna merupakan platform digital yang dirancang untuk menjadi pusat ekosistem digital yang menghubungkan pengurus dan warga NU (Nahdliyin) dari tingkat pusat hingga ke akar rumput secara langsung. Platform ini berfungsi untuk: Memperkuat koordinasi organisasi, Mempercepat penyebaran program kemasyarakatan, dan Membangun ketahanan sosial ekonomi warga.

Nahdlatul Ulama. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) meluncurkan platform digital “Saadatuna” di Jakarta, (5/8/2026). Peluncuran Saadatuna merupakan upaya PBNU mengontekstualisasikan Mabadi Khaira Ummah, yakni prinsip dasar pembentukan umat terbaik yang digagas KH Mahfudz Shiddiq.

Menurut Gus Yahya, prinsip dasar pembentukan umat terbaik yang digagas KH Mahfudz Shiddiq ada 5. Prinsip pertama adalah Ash-Shidqu atau kejujuran. Prinsip kedua adalah Al-Amanah wal-Wafa bil-Ahd atau memenuhi janji dan dapat dipercaya. Prinsip ketiga adalah Al-Adalah atau keadilan. Prinsip keempat adalah Al-Istiqamah dimaknai sebagai konsistensi pembangunan antar-periode kepengurusan. Prinsip kelima adalah Taawun atau tolong-menolong dalam kebaikan melalui sistem organisasi.

Sebagai informasi, Saadatuna merupakan platform digital yang dirancang untuk menjadi pusat ekosistem digital yang menghubungkan pengurus dan warga NU (Nahdliyin) dari tingkat pusat hingga ke akar rumput secara langsung. Platform ini berfungsi untuk: Memperkuat koordinasi organisasi, Mempercepat penyebaran program kemasyarakatan, dan Membangun ketahanan sosial ekonomi warga.

Menurut Gus Yahya kembali, dengan adanya pusat ekosistem digital tersebut, maka data warga Nahdlatul Ulama (NU) menjadi amanah yang tidak boleh diperjualbelikan ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Data hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kemaslahatan warga NU.*

READ  PBNU Sanksi 5 Kadernya yang Temui Presiden Israel
Tags: Gus YahyaPBNUSaadatuna
Previous Post

Bank Mandiri Taspen Angkat Direktur dan Wakil Direktur Baru  

Next Post

IBTE 2026 Digelar di Jakarta, Hadirkan Ribuan Mainan dan Produk Bayi dari Seluruh Dunia

Next Post
IBTE 2026 Digelar di Jakarta, Hadirkan Ribuan Mainan dan Produk Bayi dari Seluruh Dunia

IBTE 2026 Digelar di Jakarta, Hadirkan Ribuan Mainan dan Produk Bayi dari Seluruh Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
rebranding-bank-dki-jadi-bank-jakarta-hut-498

Bank DKI Resmi Rebranding Jadi Bank Jakarta di HUT ke-498 Kota Jakarta

22 Juni 2025 | 17:00
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved