Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE

by Abdullah Suntani
22 November 2023 | 12:51
in Indeks
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Adapun sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE. Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” kata Meutya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Adapun Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, sebelumnya dalam rapat menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

  1. perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
  3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
  4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
  5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
  7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
READ  NOAH Umumkan Akan Istirahat Panjang
Tags: KemkominfoKomisi I DPRUU ITE
Previous Post

Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Next Post

Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Next Post
Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun

Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun

10 Juli 2025 | 13:11
prof ahmad tholabi

Guru Besar UIN Jakarta: Sarjana NU Harus Jadi Simpul Kolaborasi Umat dan Sains

1 Agustus 2025 | 10:47
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Usai HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Usai HUT RI ke-80

1 Agustus 2025 | 13:49
berbagai-tipe-rombongan-di-mal

Berbagai Tipe Rombongan di Mal, Apa yang Mereka Cari?

26 Juli 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
rekening diblokir

Tuai Protes, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening

1 Agustus 2025 | 08:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved