Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE

by Redaksi
22 November 2023 | 12:51
in Indeks
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Adapun sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE. Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” kata Meutya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Adapun Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, sebelumnya dalam rapat menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

  1. perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
  3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
  4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
  5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
  7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
READ  Usman Kansong Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Dirjen IKP Kemenkominfo
Tags: KemkominfoKomisi I DPRUU ITE
Previous Post

Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Next Post

Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Next Post
Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Guru Swasta Bangkit di Harkitnas 2026, Desak Revisi UU demi Kepastian Status dan Kesejahteraan

Guru Swasta Bangkit di Harkitnas 2026, Desak Revisi UU demi Kepastian Status dan Kesejahteraan

21 Mei 2026 | 12:03
Menurut Agustianto, pelantikan komisariat-komisariat di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai langkah konsolidasi dan revitalisasi IAEI agar lebih aktif berkontribusi mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, terutama pengembangan studi ekonomi Islam dan pengembangan industri halal, perbankan dan keuangan serta ekonomi sosial seperti zakat dan wakaf.

IAEI Lantik 13 Komisariat Baru di Wilayah Jabodetabek Demi Majukan Ekonomi Syariah

21 Mei 2026 | 16:35
Perusahaan menjadi lebih besar di pasar modal dengan cara quantum leap, yakni suatu lompatan dengan menetapkan target di atas rata-rata. Artinya, perusahaan tidak hanya bertumbuh secara organik saja dari laba yang diperoleh, tetapi didorong tumbuh anorganik di pasar modal melalui M&A

Perusahaan akan Meraksasa Bila Melakukan Quantum Leap Di Pasar Modal

30 Juli 2024 | 10:37
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
‘Sebelum 7 Hari’ Akan Tayang Bertepatan Kamis Kliwon

‘Sebelum 7 Hari’ Akan Tayang Bertepatan Kamis Kliwon

13 Desember 2024 | 15:51
ojk-perketat-e-kyc-pindar-cegah-pinjaman-online-ilegal

Ini 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024

5 November 2024 | 11:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved