Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dijatuhi Sanksi Etik Berat, Inilah Daftar Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri

by Redaksi
27 Desember 2023 | 15:45
in Hukum, Indeks
Firli Bahuri langgar etik berat

Foto: VIVAnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendapat sanksi etik berat oleh Dewas KPK karena terbukti melanggar pasal Peraturan Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengungkapkan Firli terbukti bersalah melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat,” ungkap Tumpak, Rabu (27/12/2023).

Berikut daftar isi pasal-pasal yang dilanggar Firli Bahuri:

Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat

Pasal 16:

Sanksi Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

  1. Nilai Integritas:
    a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf f atau huruf g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a;

Pasal 4:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

-Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhkan sanksi sedang

Pasal 15:

Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (2) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

1.Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf i, huruf j, atau huruf m atau Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, atau huruf 1

READ  Resmi Diluncurkan, CoreNews.id Sajikan Berita Ringkas dan Mencerahkan

Pasal 4:

(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

j. mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhi sanksi ringan.

Pasal 14:

Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

5.Nilai Kepemimpinan:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, atau huruf k

Pasal 8:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Dewas KPKFirli BahuriKPK
Previous Post

7 Lokasi di Jakarta untuk Nonton Kembang Api Tahun Baru 2024

Next Post

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Next Post
mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

erajaya-ekonomi-sirkular-ewaste

Erajaya Dorong Ekonomi Sirkular untuk Kurangi Limbah Elektronik dan Perkuat Daya Tarik Investasi ESG

11 Juni 2026 | 09:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Dorong Industri Halal Bersaing Global

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Dorong Industri Halal Bersaing Global

20 Juni 2026 | 12:34
Menurut Meta dilansir laman Fast Company (19/6/2026), pembaruan tersebut dirancang untuk mempermudah pengguna memberikan konteks pada setiap konten dalam carousel. Saat membuat unggahan, pengguna kini dapat memilih opsi satu caption untuk seluruh postingan atau caption terpisah untuk masing-masing slide melalui menu drop-down pada tahap akhir sebelum publikasi. Dengan cara ini, setiap foto atau video dapat memiliki keterangan yang ditampilkan secara otomatis sesuai slide yang sedang dibuka.

Instagram Kini Punya Fitur Baru Buat Caption Beda Tiap Foto

19 Juni 2026 | 14:03
BGN Evaluasi 27.820 Dapur MBG, SPPG Tak Sesuai Standar Berpotensi Dialihkan

BGN Evaluasi 27.820 Dapur MBG, SPPG Tak Sesuai Standar Berpotensi Dialihkan

19 Juni 2026 | 13:44
Ivana Knoll Kembali Curi Perhatian di Piala Dunia 2026

Ivana Knoll Kembali Curi Perhatian di Piala Dunia 2026

19 Juni 2026 | 14:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved