Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

TPN Ganjar Laporkan Kasus Penganiayaan Relawan ke Komnas HAM

by Miroji
3 Januari 2024 | 15:25
in Pemilu
TPN Ganjar Laporkan Kasus Penganiayaan Relawan ke Komnas HAM

sumber foto: dok. TPN Ganjar-Mahfud

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan kasus dugaan penganiayaan relawannya oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah kepada Komnas HAM, Rabu (3/1).

Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa itu merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. Khususnya hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk.

“TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkiat dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember lalu,” kata Ifdhal di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Ifdhal mengatakan penganiayaan itu mengakibatkan tiga orang relawan dirawat secara intensif di rumah sakit hingga saat ini.

Menurutnya, penganiayaan itu bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

“Maka kami meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap apa yang terjadi pada 30 Desember,” ujarnya.

Ifdhal mengungkapkan alasan TPN Ganjar-Mahfud mendorong Komnas HAM melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. Hal itu lantaran publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang.

“Komnas HAM adalah lembaga yang independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak. Oleh karena itu, informasi yang dikaji dianalisa oleh Komnas HAM ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi,” ucap Ifdhal.

“Dan apakah opini-opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan,” imbuhnya.

READ  Respon Gibran Soal Ganjar Deklarasi Oposisi
Tags: Ganjar MahfudGanjar Pranowo
Previous Post

Kunjungi Tanah Minang, Anies Disambut Gubernur Sumbar

Next Post

Kawah Ijen Ditutup Mulai 3 Januari 2024, Kenapa?

Next Post
Kawah Ijen Ditutup Mulai 3 Januari 2024, Kenapa?

Kawah Ijen Ditutup Mulai 3 Januari 2024, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved