Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Asosiasi Spa Tolak Penetapan Pajak 40%

by Irawan Djoko Nugroho
12 Januari 2024 | 10:49
in Ekonomi
Spa seharusnya dilihat sebagai jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau bidang lainnya

Ilustrasi: Spa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia) menolak aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurut Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi (12/1/2024), munculnya aturan 40% pajak PBJT berpotensi mematikan usaha spa di seluruh Indonesia. Hal ini karena harga jasa spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan.

Menurut Asyhadi kembali, pelaku usaha spa akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25% dan PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5% – 35% tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Karena itu menurutnya, memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat. Spa seharusnya dilihat sebagai jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau bidang lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD), merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).*

READ  Realisasi Belanja Negara Capai 102 Persen
Tags: Asosiasi SPA & Wellness IndonesiaKetua Asosiasi Spa Terapis IndonesiaPajak Barang dan Jasa TertentuPerkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia
Previous Post

GeoDipa Fasilitasi Transfer Knowledge Bumdesma Dukung Kemandirian Ekonomi Desa

Next Post

Kopi Kenangan Berencana Buka 400 Gerai Baru Dalam 2 Tahun Ke Depan

Next Post
Kopi Kenangan Berencana Buka 400 Gerai Baru Dalam 2 Tahun Ke Depan

Kopi Kenangan Berencana Buka 400 Gerai Baru Dalam 2 Tahun Ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Keputusan cegah ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Nadiem dicatat menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Namun demikian, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan yang kedua.

Nadiem Makarim Dan Mantan Tiga Stafsusnya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

27 Juni 2025 | 08:18
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

25 Juni 2025 | 12:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved