Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prof Tholabi: “Sarjana Hukum PTKI Makin Kompeten dan Kompetitif”

by Redaksi
22 Maret 2024 | 19:52
in Hukum
Guru Besar UIN Jakarta

Foto: Dok. Pribadi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sarjana Hukum lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menunjukkan kompetensi dan daya saing bila disandingkan dengan Sarjana Hukum dari perguruan tinggi umum (PTU). Sarjana Hukum PTKI juga makin mendapat pengakuan dari publik.

Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan Sarjana Hukum lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam perkembangannya semakin memiliki kompetensi dan daya saing bila disandingkan dengan Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Umum (PTU). “Sarjana Hukum lulusan Fakultas Syariah dan Hukum dari PTKI makin kompeten dan kompetitif,” sebut Tholabi dalam seminar nasional “Politik Hukum dan Eksistensi Gelar Sarjana Hukum Bagi Lulusan Fakultas Syariah” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (21/3/2024).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan, setelah sewindu lulusan Fakultas Syariah dan Hukum bergelar Sarjana Hukum (S.H.) menunjukkan eksistensinya di berbagai ruang publik. Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari langkah akseleratif yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders), baik internal sivitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum maupun Kementerian Agama selaku institusi pembina. “Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah dan Hukum telah menunjukkan eksistensi dan kiprahnya di pelbagai ruang publik, khususnya di ranah hukum. Saya kira ini bukti rekognisi dari publik saat ini,” sebut Tholabi.

Menurut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini gelar Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum yang telah berlaku sejak tahun 2016 harus dipertahankan sembari terus melakukan perbaikan dan penguatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan, baik penyelenggara pendidikan, tenaga pengajar, tenaga pendidik, mahasiswa, serta lulusan. “Gelar S.H. bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum harus dipertahankan sembari terus melakukan perbaikan untuk penguatan kapasitas dan kompetensi lulusan,” sebut mantan Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.

READ  Polri Blokir 231.517 Konten Judi Online, Sita Aset Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025

Dari sisi akademik, lanjut Tholabi, postur kurikulum pembelajaran pada Fakultas Syariah dan Hukum telah memenuhi komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Mata kuliah wajib fakultas yang disepakati oleh Badan Kerjasama (BKS) Dekan Fakultas Hukum, yakni: Ilmu Negara, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum dan Masyarakat, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, Hukum Perikatan, Hukum Internasional Publik, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Administrasi, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, MPPH, Hukum Antar Tata Hukum, Ilmu dan Perancangan Perundang-Undangan, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hukum Lingkungan, Filsafat Hukum, Praktik Hukum, HKI, Hukum Telematika. “Sejauh ini semua program studi hukum Islam atau ilmu hukum syariah telah menerapkan dan memenuhi standar minimum komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Bahkan, nilai lebihnya adalah penguasaan kaidah-kaidah hukum Islam yang mumpuni kian memperkuat reputasi sarjana hukum yang lahir dari UIN, IAIN, atau STAIN”, ungkap Tholabi.

Kegiatan yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia ini juga menghadirkan pembicara lain, yakni Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementarian Agama) dan Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kedua pakar hukum ini juga sama-sama menekankan tentang pentingnya mempertahankan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI dengan membeberkan sejumlah fakta historis, yuridis, dan akademis.

Tags: Ahmad Tholabi KharlieGuru Besar UIN JakartaProf TholabiUIN JakartaUIN Yogyakarta
Previous Post

BUMN Kembali Buka 688 Lowongan Kerja dan 1.830 Posisi

Next Post

Kurma Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Apa Saja?

Next Post
Kurma

Kurma Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Apa Saja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved